Shalat Sunnah Dua Raka’at di Malam Pertama Pengantin Baru

Shalat Sunnah Dua Raka’at di Malam Pertama Pengantin Baru

Bagi Anda yang akan menikah atau sebentar lagi akan menikah. Pernikahan adalah babak baru dari kehidupan, awal dari kebahagiaan dan kebersamaan. Hendaknya dua insan yang telah terikat dalam suatu janji pernikahan, mengawali bahtera hidupnya dengan kebaikan untuk memperoleh kebahagiaan yang hakiki. Kebahagiaan yang hakiki adalah semuanya didasarkan karena cinta kepada Allah hanya mengharapkan wajah-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika pada suatu hari kamu menikah, maka hendaklah pertama kali yang harus ditegakkan bersama adalah taat kepada Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir VII:209/1-2 dari Salman dan dari Ibnu ‘Abbas).

Salah satunya adalah shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru

Bagaimanakah hukumnya?

Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri) agar melaksanakan shalat dua raka’at bersama, karena hal ini pernah dinukil dari salaf. Terdapat dua atsar yaitu:

Pertama, Dari Abu Sa’aid mantan budak Abu Usaid, beliau mengatakan,

Aku menikah dalam keadaan aku masih seorang budak, maka aku mengundang di hari pernikahanku sejumlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Sa’id berkata: para sahabat radhiyallahu ‘anhum memberitahukanku dan mereka berkata,

إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك ، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأن أهلك

Jika kamu masuk menemui istrimu maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu, berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu.” (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al Mushannaf, 3/401. Dan ‘Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 6/191. Syaikh Al Albani rahimahullahu berkomentar sanadnya shahih hingga Abu Sa’id dan beliau tertutupi periwayatannya).

Kedua, dari Syaqiq ia menceritakan, ada seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud, namanya Abu Jarir, ia mengadukan, ‘Aku menikahi seorang gadis belia yang masih perawan, aku takut pada akhirnya ia akan membenciku.’ Kemudian ‘Abdullah memberi nasehat,

إن الإلف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم ، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين

Sesungguhnya keharmonisan itu datangnya dari Allah dan benci itu datangnya dari setan. Setan ingin membuat kalian benci apa yang Allah halalkan bagi kalian. Karena itu, jika istrimu mendatangimu maka perintahkanlah ia agar shalat dua raka’at di belakangmu.” (Adab Az Zifaaf, hal 94-98).

يروى في ذلك بعض الآثار عن بعض الصحابة صلاة ركعتين قبل الدخول ولكن ليس فيها خبر يعتمد عليه من جهة الصحة، فإذا صلى ركعتين كما فعل بعض السلف فلا بأس وإن لم يفعل فلا بأس، والأمر في هذا واسع، ولا أعلم في هذا سنةً صحيحة يعتمد عليها.

Syaikh bin Baz rahimahullahu pun pernah ditanya mengenai perkara ini. Syaikh bin Baz rahimahullahu berpendapat, shalat sunnah dua raka’at sebelum melakukan hubungan badan pernah diriwayatkan oleh sebagian atsar dari sebagian sahabat akan tetapi tidak ada khabar (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang bisa dipertanggung jawabkan keshahihannya. Apabila seseorang melaksanakan shalat dua raka’at sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf maka tidaklah mengapa, dan tidak melakukannya pun juga tidak mengapa. Perkara ini longgar dan saya tidak mengetahui ada riwayat yang benar. (sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/15590)

Bagaimana Wanita yang Sedang Haid di Malam Pertama Pengantin Baru?

Selama istri sedang haid maka tidak diperbolehkan baginya untuk shalat ataupun berpuasa, dan apabila ia telah suci maka ia wajib mengqodho puasa yang wajib dan tidak wajib mengqodho shalat. Tidaklah mengapa jika suaminya mencumbui istrinya tanpa melakukan hubungan badan (jima’). Karena jima’ tidak boleh dilakukan ketika sedang haid. Akan tetapi ia boleh mencumbui istrinya dari selain kemaluannya dengan syarat ia mampu menahan dirinya dan ia tidak boleh berjima’ ketika sedang haid karena hal itu diharamkan oleh Allah. Jadi kami menasihati anda agar tidak berhubungan badan hingga istri suci dari haidnya.

Tidak diwajibkan suami istri di malam pengantin baru melaksanakan shalat sunnah dua raka’at akan tetapi dianjurkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Ibnu Abu Syuhaibah dari Ibnu Mas’ud. Jika seorang istri sedang haid, maka disyariatkan bagi suami agar shalat dua raka’at. Dan jika seorang istri dalam keadaan suci maka ia shalat bersama suaminya kemudian sang suami memberikan nasihat kepada istrinya dan berdoa dengan doa yang terkenal,

اَللَّهُمَّ إِنِي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang engkau berikan kepadanya.” (HR. Abu Daud, hasan). (Sumber: http://fatwa.islamweb.net)

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam

——

Penyusun: Anita Rahmawati

Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

  • Adabuz Zifaaf Fis Sunnati wal Muthahharati (pdf), Syaikh Nashiruddin Al Albani, hal 94-98 penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyah.
  • http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=29694
  • http://www.binbaz.org.sa/mat/15590
  • http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10112
  • http://islamhouse.com/ar/fatwa/417412/
  • http://islamqa.info/ar/147020

Artikel Muslimah.Or.Id

You might also like